. Tuduhan Zina (Qadzaf) dan Hukuman Rajm | Al-Qolamu

Al-Qolamu

Inspirasi Pencerah

Home » » Tuduhan Zina (Qadzaf) dan Hukuman Rajm

Tuduhan Zina (Qadzaf) dan Hukuman Rajm

Sebelumnya telah disinggung bahwa pelaksanaan sangsi rajm mesti memenuhi sarat-sarat riskan dan sangat ketat. Riskannya adalah karena adanya sangsi 80 kali cambukan bagi para penuduh zina yang tidak mampu membuktikan tuduhannya. Selain itu, hak mereka sebagai saksi dicabut selama-lamanya. Mereka dianggap telah menebar fitnah dan mencemarkan nama baik seorang muslim yang baik, sesuai dengan firman Allah :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَداً وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian yang mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” [An-Nuur: 4]

Sangsi tuduhan zina yang dalam istilah Fiqh disebut sebagai Had Qadzaf ini meliputi semua pihak yang punya andil dalam mengangkat kasus tersebut, termasuk pihak-pihak yang menjadi saksi. Yakni bila kesaksian mereka tidak terbukti, tidak valid atau tidak semua saksi (minimal 4 orang) menyaksikan persis seperti "sepeti ember keluar-masuk sumur".

Umpamanya hanya ada 3 orang saksi yang mengatakan melihat peristiwat tersebut persis seperti "ember keluar-masuk sumur", sementara seorang saksi lain hanya mengatakan ia melihat peristiwa yang menjijikan semisal pria dan wanita tanpa busana dalam sebuah ruangan, namun ia tidak langsung melihat "ritual kotor" itu, maka si terdakwa harus divonis bebas dan hukuman justru diterapkan kepada 3 orang saksi sebelumnya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata:
و من قذف بالزنى محصنا أو شهد عليه به, ولم تكمل الشهادة: جلد ثمانين جلدة
“Barangsiapa menuduh seorang “muhshan” [yang menjaga kehormataannya] berzina atau menjadi saksi, dan saksi belum lengkap [empat orang laki-laki] maka dicambuk 80 kali” [Manhajus Salikin Wa Taudihil Fiqh Fid Din hal. 240, cetakan pertama, Darul Wathan]

Syaikh Abdul Adzim Badawi Hafidzahullah menjelaskan:
فإذا سهد ثلاثة و تخلف الرابع حد الثلاثة خد القذف للأية الكريمة و لما جاء قسامة بن زهير
“jika bersaksi tiga orang dan saksi keempat menyelisihi, maka tiga orang saksi tersebut dicambuk sebagaimana dicambuknya penuduh karena dalil di ayat yang mulia [An-Nur:4] dan hadits Qusamah bin Zuhair” [Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz hal. 435, cet. III, Dar Ibnu Rajab]

Hadits Qusamah bin Zuhair, yang dimaksud oleh Syaikh Abdul Adzim adalah sebuah peristiwa yang terjadi antara Abi Bakrah dengan al-Mughirah di hadapan 'Umar ibn al-Khattab. Setelah Abu Bakrah menyampaikan tuduhannya (dakwaan) terhadap al-mughirah, Umar memanggil para saksi. Tiga orang, yakni Abu Bakrah (si pendakwat), Syibl bin Ma’bad, dan Abu ‘Abdillah Nafi’ memberikan persaksian.

Umar terlihat gusar dengan kesaksian ketiga orang itu, sampai datang saksi keempat, yakni Ziyad. Kepada orang ini Umar menasehati agar ia hanya bersaksi untuk kebenaran.’ Ziyad pun berkata :"Adapun zina, aku tidak bersaksi atasnya, namun aku telah melihat perkara yang menjijikkan."

Mendengar persaksian Ziyad, 'Umar bertakbir dan memerintahkan agar ketiga orang itu dicambuk, katanya :"Allahu Akbar, laksanakan hukum hadd terhadap mereka dan cambuklah mereka!"

Setelah menjalani hukuman cambuknya, Abu Bakrah kembali mengulangi ucapan bahwa si Mughirah telah berzina. Mendengar persaksian itu 'Umar bermaksud mengulangi hukuman cambuk atasnya, namun ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu melarangnya seraya berkata, ‘Jika engkau mencambuknya, maka rajamlah temanmu.’ Maka ‘Umar meninggalkannya dan beliau tidak mencambuknya lagi.” [Sanadnya shahih: Al-Irwaa’ VIII/29, al-Baihaqi VIII/334]

Begitulah sulitnya membuktikan tuduhan zina. Makanya dalam postingan terdahulu dinyatakan bahwa hanya "prostitusi demontrasif" yang dapat dikenakan sangsi Rajm. Yang demikian disebabkan karena Islam sangat menjunjung tingi kehormatan seorang muslim. Rasulullah saw menegaskan bahwa tuduhan zina termasuk dosa besar yang membinasakan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُوَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيموَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِِ

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu?” Beliau menjawab, “Syirik kepada Allah; sihir; membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq; memakan riba; memakan harta anak yatim; berpaling dari perang yang berkecamuk; menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina.” (Hadits Shahih Riwayat Bukhari, no. 3456; Muslim, no. 2669)

https://alqolamu.blogspot.com/2017/05/tuduhan-zina-qadzaf-dan-hukuman-rajm.html

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Komentar Anda: